Kerjasama ini dilakukan dalam rangka mendukung pencegahan tindak pidana korupsi, disamping pengaduan melalui website yang selama ini sudah dimiliki KPK. Demi menjaga kerahasiaan informasi, dalam pasal 7 kerjasama itu disebutkan bahwa operator tidak berhak mengakses pesan pendek 1575. Selain itu, tidak diperlukan registrasi oleh pengirim dan operator menjamin pesan pendek tidak akan dipublikasikan.
10 Operator seluler yang bekerja sama dengan KPK yaitu Axis Telekom Indonesia, Bakrie Telecom Tbk, Hutchison cp telekomunikasi, Indosat Tbk, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Smartfren Tbk, Smart Telecom Indonesia, Telkom Tbk, Telkom Seluler, dan XL Axiata Tbk.
Ayo ramai-ramai lapor ke 1575!!
foto: suara-tamiang.com